Sumbawa Barat NTB - Diduga melakukan tindakan pidana Pencurian, Dua Pemuda di Kecamatan Seteluk diamankan Unit Reskrim Polsek Seteluk Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 12:00 Wita.
Kedua terduga masing-masing ANT (24) dan N (22) warga Kecamatan Seteluk, mereka diamankan di rumah masing-masing atas hasil penyelidikan terhadap Laporan masyarakat yang mengaku kehilangan HP saat korban berada di rumah Sepupunya di Dusun Tengah, Desa Seteluk Tengah Kec. Seteluk (TKP).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Seteluk Iptu Siswoyo SH., menjelaskan kepada media ini bahwa peristiwa Pencurian yang dilaporkan tersebut terjadi pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 19:00 Wita.
Saat itu Korban bersama rekannya pergi ke rumah Sepupunya untuk menginap. Sekitar pukul 19:00 wita Korban bersama rekannya hendak pergi menonton pertandingan Voly. Sebelum berangkat Korban terlebih dahulu mengecass HP nya dan di taruh di meja.
Selang Satu Setengah Jam, Korban bersama rekannya kembali ke Rumah Sepupunya dan saat ingin mengambil HP yang sedang dicas korban melihat tidak ada HP di tempat dimana ia cas sebelumnya. Sontak korban menangis dan kembali ke rumahnya untuk memberitahukan orang tuanya.
“Kerugian menurut korban 1, 5 juta rupiah. Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke Polsek Seteluk, “jelasnya.
Mendapat Laporan Pencurian, Unit Reskrim Polsek Seteluk langsung bergerilya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi saat penyelidikan Unit Reskrim mengetahui ciri-ciri terduga yang kemudian langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini terduga sudah kita amankan di Mapolsek Seteluk beserta Barang Bukti Hp milik korban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, “pungkasnya. (Adb)