Sumbawa NTB - Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan intens, Tim Puma Polres Sumbawa bekerja sama dengan personel Polsek Alas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta dua orang penadah, Rabu (01/06/22) pukul 20.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, membenarkan kejadian tersebut, pengungkapan dan penangkapan para terduga pelaku tersebut berdarkan LP / 11 / V / 2022 / Sektor Alas Tanggal 09 Mei 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Hari senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 12.30 wita bertempat di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa tepatnya di Koperasi Mekar, dimana pada saat itu korban sebagai pemilik Koprasi Mekar yang hendak mengambil handphone yang di taruh didalam laci meja kantor PNM (Permodalan Nasional Madani ) MEKAR Alas, setelah di buka laci meja tersebut handphone merk Samsung yang berjumlah 15 unit yang di taruh di dalam laci meja sudah tidak ada semua, pelapor sudah menanyakan kepada karyawannya namun tidak diketahui, dan juga pelapor menghubungi nomor yang yang tertera didalam HP tersebut namun tidak ada yang aktif, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Alas.
"Berbekal laporan dan data dari handphone yang di curi, kami kemudian melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mengetahui keberadaan para penadah hingga pelaku utama" Ucap Kasat.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Sambung Kasat, setelah berhasil melacak, pertama pihaknya berhasil mengamankan satu orang penadah yang berada di Dusun Mata Ai Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat yang berinisial GS (24). Setelah dilakukan interogasi kepada GS, dirinya mengaku mendapatkan HP tersebut dari saudara HS (29) yang kebetulan sepupunya. Setelah dilakukan interogasi oleh tim Puma, saudara HS mengaku mendapatkan handphone tersebut dari terduga pelaku IS (32) yang merupakan terduga pelaku utama.
Selain mengamankan terduga pelaku dan penadah, Tim Puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit Handphone merk Samsung. Kini para terduga pelaku berserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Alas guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Adb)